Bareskrim Buru Satu Buron Dalam Kasus Penipuan Robot Trading ATG
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan: Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) masih memburu satu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittiideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan satu buronan itu berinisial YK yang merupakan pendiri.
"Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri," kata Whisnu dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!
Whisnu mengatakan jumlah korban dalam kasus ini sudah mencapai sebanyak 1.800 yang mengakibatkan kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
"Jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG (tersangka baru), serta kerugian sebanyak kurang lebih Rp 450 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:Telusuri Aset Tersangka ATG, Bareskrim Akan Kembalikan Uang Korban Robot Trading
Di sisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.
"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," tutup Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Mereka berdua adalah LD dan IG yang merupakan kaki tangan' dari WK.
Saat ini, mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Dengan penambahan dua orang itu, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adalah, DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: