Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!

Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Dana BOS Pun 'Diembat' Juga!

Panji Gumilang saat menuju Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. -Tangkapan layar/youtube/MetroTV-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.

Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bisa SP3, Kuasa Hukum: Tiga Pelapor Cabut Laporan dan Mereka Saling Memaafkan

Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).

"Telah dilakukan koordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Bareskrim Segera Kirim Berkas Panji Gumilang ke Kejagung

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.

Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.

Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: