Telusuri Aset Tersangka ATG, Bareskrim Akan Kembalikan Uang Korban Robot Trading

Telusuri Aset Tersangka ATG, Bareskrim Akan Kembalikan Uang Korban Robot Trading

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan: Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menargetkan pengembalian uang korban penipuan Robot Trading Auto Trade Gold

Whisnu mengatakan, pihaknya tengah  melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” ujar Whisnu kepada wartawan dikutip Rabu 20 September 2023. 

BACA JUGA:Crazy Rich Tangerang dan Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading ATG

Selain itu, Whisnu menuturkan pihaknya terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.

BACA JUGA:2 Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Robot Trading ATG Ditangkap, Terungkap Perannya

“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” kata Whisnu.

Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD

Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Selain itu, Wahyu juga diduga melakukan penggelapan dana para anggota atau member robot trading ATG.

“Di mana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading,” ujar Whisnu.

BACA JUGA:Polisi Jerat 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Owner Masuk DPO

Dalam kasus ini, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah menjalani proses persidangan. Sedangkan tersangka IG dan LD prosesnya masih dalam tahap penyidikan di Bareskrim.

Secara khusus, Whisnu menjelaskan bahwa LD dan IG merupakan kaki tangan Wahyu. Keduanya berperan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: