Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan TPPU Pada 9 November 2023
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Oktober 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa pemimpin Pondok Pesantren, Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 9 November 2023 mendatang.
"Panggilannya Kamis," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin, 6 November 2023.
Whisnu memastikan pemeriksaan Panji akan dilakukan di Bareskrim Polri. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pemeriksaan terhadap Panji dapat dilakukan di Bareskrim.
BACA JUGA:Polri Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Pekan Depan
"Didatangkan ke Bareskrim, (mekanismenya) akan dikoordinasikan," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: