Polri Periksa Panji Gumilang Terkait TPPU Pekan Depan
Panji Gumilang saat menuju Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. -Tangkapan layar/youtube/MetroTV-
JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan depan.
Nantinya, penyidik bakal memeriksa Panji dalam status sebagai tersangka.
"Betul (akan periksa Panji), mungkin minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 November 2023.
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS
Meski demikian, Whisnu belum bisa memastikan waktu pemeriksaan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji di Bareskrim.
"Didatangkan ke Bareskrim," kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Tersangka TPPU Panji Gumilang Ternyata Punya 5 KTP, Bareskrim : Banyak Nama Samaran
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: