Tersangka TPPU Panji Gumilang Ternyata Punya 5 KTP, Bareskrim : Banyak Nama Samaran

Tersangka TPPU Panji Gumilang Ternyata Punya 5 KTP, Bareskrim : Banyak Nama Samaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki banyak nama samaran.

Whisnu mengatakan, sejumlah nama samaran itu ditemukan usai penyidik menelusuri aset dan transaksi.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 2 November 2023.


Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -Instagram-

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Whisnu menegaskan, pihaknya akan mendalami soal pemalsuan dokumen ini karena Panji Gumilang memiliki 5 kartu tanda penduduk (KTP) dengan 5 nama berbeda.

Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.

"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.

"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," sambung Whisnu Hermawan.

BACA JUGA:Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji-YPI Diblokir

Diketahui, Panji Gumilang sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: