Polri Ungkap Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Polri Ungkap Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri menyebut ada aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.

Whisnu menjelaskan, angka itu didapat usai pihaknya menelusuri aset dan transaksi bank yang dilakukan oleh Panji Gumilang di 144 rekening.

BACA JUGA:Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Dari jumlah tersebut, 14 Rekening di antaranya berisi uang Rp 200 miliar yang saat ini telah dibekukan penyidik.

Ia merincikan dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp900 miliar. 

Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," jelasnya.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," sambung Whisnu.

BACA JUGA:Sepi Pelanggan, McDonald's Indonesia Buat Dekorasi Free Palestine, Netizen: Dikasih Gratis Juga Ogah

Whisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Whisnu mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.

"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," tukas Whisnu.

Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads