Polri Ungkap Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Polri Ungkap Pencucian Uang Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Sempat Menindih, Terungkap Kelakuan Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).-tangkapan layar youtube@alzaytun-

Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

BACA JUGA:Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Ternyata Selepas Mandi Tergiur Sedang Tiduran

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: