Protes Telak Hotman Paris saat Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Hukuman Berbeda: Dimana Kau Hukum?

Protes Telak Hotman Paris saat Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Hukuman Berbeda: Dimana Kau Hukum?

Hotman Paris Buat Pengakuan Soal Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris menyayangkan dengan keputusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, kepada terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex Doni Salmanan.

Menurut Hotman Paris ada perbedaan hukuman antara Doni Salamanan dan Indra Kenz, padahal sama-sama terseret kasus robot trading.

Hal tersebut, juga ia sampaikan pada postingannya pada akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial Kamis, 15 Desember 2022. 

Dimana dalam postingannya tersebut Hotman merasa heran dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA:Menu Karen's Diner Jakarta, Resto Viral Karena Pelayanannya Bikin 'Darah Tinggi'

"What? Why? Parahhhhh" tulis Hotman pada caption postingannya yang berupa sebuah screenshot berita yang membahas tentang kelanjutan kasus penipuan robot trading yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

Pengacara kondang tersebut juga menyoroti perbedaan nasib terdakwa kasus penipuan robot trading. 

Menurutnya, kedua kasus tersebut memiliki subjek yang sama, ia bertanya-tanya mengapa kasus tersebut memiliki akhir yang berbeda. 

BACA JUGA:Awas! 5 Aplikasi Ini Jadi Langganan Si Tukang Selingkuh Cari Mangsa

Diketahui, Indra Kenz dijatuhi sebuah hukuman 10 tahun penjara dengan total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 5 milliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Sedangkan, Doni Salmanan yang menjalani kasus hukum yang serupa hanya dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, dan dengan total denda yang harus dibayarkan sebesar R. 1 milliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memutuskan aset Indra Kenz yang disita, diserahkan kepada negara. 

BACA JUGA:Bawaslu Catat 5 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Pemilu, DKI Jakarta Paling Tinggi

Sedangkan, Doni Salmanan dibebaskan dari tuntutan ganti rugi, sehingga seluruh asetnya yang disita akan dikembalikan kepadanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: