Divonis 4 Tahun Penjara, Porsche, Lamborghini Sampai Dior Balik Lagi ke Doni Salmanan
Aset mewah Doni Salmanan dikembalikan meski divonis 4 tahun penjara-Instagram/ @donisalmanan-Instagram/ @donisalmanan
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Afliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan.
Hukuman itu dibacakan hakim pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.
Suami dari selebgram Dinan Fajrina itu dijatuhi vonis 4 tahun penjara, serta denda sebesar 1 miliar rupah.
Namun, putusan itu ternyata mendapat kecaman dari banyak pihak, termasuk masyarakat luas.
Tak sedikit yang membandingkan kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Di mana, Indra Kenz mendapat hukuman jauh lebih berat dari Doni Salmanan.
BACA JUGA:Dampak Messi Tampil di Final Piala Dunia 2022 Adidas Dikabarkan 'Kolaps'!
Bukan itu saja, hakim juga memberi keputusan mengejutkan dengan mengembalikan aset mewah milik Doni Salmanan.
Aset yang dimaksud berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah.
Diketahui, Doni Salmanan dituntut atas kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Aplikasi Quotex mengakibatkan kerugian Rp 24 miliar lebih terhadap para nasabah Doni Salmanan.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang dalam tuntutannya meminta agar aset milik Doni diserahkan ke korban.
BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Pertama, Dinan Fajrina Tulis Pesan Menyentuh Untuk Doni Salmanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: