Perjalanan Hidup Doni Salmanan: Youtuber Lulusan SD, Kini Terjerat Kasus Investasi Opsi Biner Hingga Aset Mewahnya Dikembalikan

Perjalanan Hidup Doni Salmanan: Youtuber Lulusan SD, Kini Terjerat Kasus Investasi Opsi Biner Hingga Aset Mewahnya Dikembalikan

Perjalanan Hidup Doni Salmanan-@donisalmanan-Instagram

JAKRATA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung secara resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

Diketahui bahwa Doni Salmanan kini tengah terjerat kasus investasi opsi biner.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah usai sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks ke publik.

BACA JUGA:Akun YouTube Aset Doni Salmanan Balik, Subscribernya 1 Juta, Ini Daftar Lengkap Harta yang Dikembalikan

Doni Salmanan menipu konsumennya hingga menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim Achmad di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

Vonis hakim itu diambil berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akan tetapi vonis Doni Salmanan itu ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yaitu selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Pertama, Dinan Fajrina Tulis Pesan Menyentuh Untuk Doni Salmanan

PERJALANAN HIDUP DONI SALMANAN

Jika dilihat dari pendidikannya, Doni Salmanan merupakan pria yang hanya menimba ilmu sampai lulusan SD (Sekolah Dasar) saja.

Alasan utama Doni Salmanan hanya lulusan SD lantaran dulu ia tak bisa melanjutkan jenjang sekolahnya akibat kekurangan biaya.

Maka dari itu Doni Salmanan juga pernah bekerja sebagai tukang parkir.

BACA JUGA:Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: