Perjalanan Hidup Doni Salmanan: Youtuber Lulusan SD, Kini Terjerat Kasus Investasi Opsi Biner Hingga Aset Mewahnya Dikembalikan

Perjalanan Hidup Doni Salmanan: Youtuber Lulusan SD, Kini Terjerat Kasus Investasi Opsi Biner Hingga Aset Mewahnya Dikembalikan

Perjalanan Hidup Doni Salmanan-@donisalmanan-Instagram

Doni Salmanan bebas bukan suatu perkara yang mudah karena ia terjerat kasus penipuan dari robot trading.

Doni Salmanan vonis juga diartikan sebagai suatu hal yang sangat banyak diperbincangkan saat ini.

Sementara Indra Kenz divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) plus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Sejumlah aset Doni Salmanan kini mulai dikembalikan oleh negara setelah vonis yang dinilai lebih ringan daripada tuntuan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Doni Salmanan, JPU Bacakan Aliran Uang 'Crazy Rich Soreang' ke Artis dan Jabar Quick Respon

BACA JUGA:Doni Salmanan Huni Lapas Kebonwaru Bandung Sembari Tunggu Sidang Pengadilan

Alasan lain yakni Doni juga tidak terbukti bersalah atas dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum.

Hal tersebut terkait dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Dengan begitu artinya Doni Salmanan tidak wajib membayar ganti rugi senilai Rp 17 miliar dan sejumlah asetnya bakal dikembalikan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: