Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Pusing: Apa yang Terjadi dengan Negara Ini?

Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Pusing: Apa yang Terjadi dengan Negara Ini?

Hotman Paris mengabarkan jika kondisi terkini Venna Melinda cukup memprihatinkan-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKRATA, DISWAY.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa pusing saat melihat vonis hukuman yang diberikan kepada Doni Salmanan.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah atas penyebaran informasi bohong atau hoaks kepada para anggota Qoutex. 

Akibat perbuatannya itu, Doni Salmanan disebut telah merugikan korbannya hingga Rp 24 milliar.

BACA JUGA:Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!

Berbeda dengan Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Hotman Paris gusar dengan adanya perbedaan vonis hukuman dari dua terdakwa itu.

Ia pun sampai bertanya-tanya, sebenarnya ada apa ini dan bagaimana hukum di Indonesia berjalan sehingga baik Indra Kenz dan Doni Salmanan divonis berbeda.

"Heboh, vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh, Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, hanya 4 tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, katanya.." ucap Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Dapat Jawaban Dari Polda Bengkulu Setelah Bawa Nama Propam, ‘Kami Minta Untuk Lengkapi Bukti’

"Beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita oleh negara, perkara sama, sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini?" sambungnya.

Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan bahwa nantinya hukuman Doni Salmanan masih bisa terpotong dengan remisi atau hari besar keagamaan.

"Kasus pokok perkara sejenis, sama, ya, Doni Salmanan telah berhasil mengumpulkan uang yang sangat banyak tapi hanya divonis 4 tahun penjara," tuturnya.

"kalau 4 tahun penjara berarti sesuai dengan undang-undang, nanti sesudah dijalani 2/3 dia bisa bebas bersyarat" tambah Hotman Paris.

BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Kapolda Bengkulu dan Propam Gegara Laporan Seorang Wanita, Kasusnya Mengejutkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads