Hotman Paris Dapat Jawaban Dari Polda Bengkulu Setelah Bawa Nama Propam, ‘Kami Minta Untuk Lengkapi Bukti’
Hotman Paris bawa nama Propam dapat jawaban dari Polda Bengkulu yang mengatakan bahwa kami minta untuk lengkapi bukti. -instagram@ hotmanparisofficial-
JAKARTA, DISWAY.ID – Tak hanya menyinggung nama Kapolda Bengkulu atas kasus ART yang diduga di perkosa anak majikan, namun Hotma Paris juga menyinggung nama Propam.
Dalam kasus tersbeut, Hotman Paris menyampaikan di akun media sosialnya bahwa ART berinisial IO (20) mengalami pemerkosaan oleh anak majikannya yang berusia 17 tahun di sebuah ruangan karaoke.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Juni 2022 lalu dan ART tersebut menurut Hotman mengadu kepadanya.
Hotman Paris dalam akun instagramnya juga menyampaikan bahwa ART tersebut telah membuat laporan pada Polisi namun di tolak, malahan keluarga tersangka yang juga membuat laporan dan diterima oleh kepolisian Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Periksa Intensif Supir Mobil Tabrak Hingga Tewaskan Purnawirawan TNI di Jaktim
BACA JUGA:Hotman Paris Sentil Kapolda Bengkulu dan Propam Gegara Laporan Seorang Wanita, Kasusnya Mengejutkan
Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menanggapi pernyataan dari Hotman Paris.
Menurut Kombes Sudarno, pihaknya tidak pernah menolak laporan yang datang dari masyarakat dan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktur dan Penyidik.
Kombes Sudarno juga membenarkan bahwa ART tersebut datang bersama pengacaranya untuk membuat laporan ke Bareskrim, Unit PPA.
“Laporan ART tersebut telah kami rangkum dan kami meminta pelapor untuk melengkapi bukti terlebih dahulu. Akan tetapi baik pelapor dan pengacaranya tidak datang lagi ke sini,” jelas Kombes Sudarno seperti dilansir oleh rakyatbengkulu.com.
BACA JUGA:Herwyn Bongkar Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu 2024
BACA JUGA:Pengemudi Ojol yang Lecehkan Siswi SD di Cakung Kini Dalam Kejaran Polisi
Kombes Sudarno menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan ART tersebut, namun pihaknya meminta pelapor untuk melangkapi bukti namun tidak datang lagi.
Selain itu Kombes Sudarno menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah kasus tesebut berjalan setelah 5 bulan kejadian dugaan pemerkosaan seperti yang diungkapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: