Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Pusing: Apa yang Terjadi dengan Negara Ini?

Doni Salmanan Cuma Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Pusing: Apa yang Terjadi dengan Negara Ini?

Hotman Paris mengabarkan jika kondisi terkini Venna Melinda cukup memprihatinkan-@hotmanparisofficial-Instagram

"Artinya, nanti ketika sudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat. Bahkan 2 tahun 3 bulan pun masih bisa berkurang lagi dengan remisi-remisi dan hari besar keagamaaan sehingga ada kemungkinan malah kurnag lebih ya sekitar 2 tahun lah (dipenjara)" tutur Hotman melanjutkan.

Bahkan Hotman Paris benar-benar menuturkan kalau dirinya sampai pusing dengan perkara Doni Salmanan tersebut.

"Sekitar 2 tahun dengan uang yang ia raup begitu banyak woo, was a beautifull life for him, and what is the law? Di mana kamu law (hukum), what's happen with to this country? Kok bisa dua keputusan berbeda, padahal subyek perkaranya sama persis, oke deh, pusing." tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung secara resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

BACA JUGA:Hotman Paris Bilang Teddy Sempat Minta Dody Stop Rencana Dagang Barbuk Sabu

Diketahui bahwa Doni Salmanan kini tengah terjerat kasus investasi opsi biner.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah usai sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks ke publik.

Doni Salmanan menipu konsumennya hingga menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke pertama.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim Achmad di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA:Divonis 4 Tahun Penjara, Porsche, Lamborghini Sampai Dior Balik Lagi ke Doni Salmanan

Vonis hakim itu diambil berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akan tetapi vonis Doni Salmanan itu ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yaitu selama 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: