Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23.2 Miliar Ditangkap Kejati DKI

Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Rp 23.2 Miliar Ditangkap Kejati DKI

Seorang jaksa berinisial AZ ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta usai terlibat kasus suap dan gratifikasi lantaran mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit dengan terdakwa atas nama Hendry Susanto.-4D MAN-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang jaksa berinisial AZ ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta usai terlibat kasus suap dan gratifikasi lantaran mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit dengan terdakwa atas nama Hendry Susanto.

Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian mengatakan, dalam kasus tersebut AZ ditugaskan untuk mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar. 

Ia menjelaskan barang bukti yang disita itu seharusnya diserahkan seluruhkan kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit.

BACA JUGA:BRI Danareksa Sekuritas Jadi Sekuritas dan Trader Teraktif Selama 2024 Versi SPPA Awards 2025 BEI

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Terverifikasi Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp570.000 Hari ini, Cek Dompet Digital

Namun, Penasihat Hukum (PH) Henry, BG dan OS membujuk agar Jaksa AZ menyunat uang milik korban sebesar Rp 23,2 miliar.

"Kemudian atas bujuk rayu PH Henry yaitu BG dan OS sebagian diantaranya dari Rp61,4 M ini diserahkan kepada JPU dengan tujuan bahwa kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian BB ini yaitu sebesar Rp17 miliar," kata Yusrian di Kejati DKI, Kamis, 27 Februari 2025.

Yusrian menjelaskan sejumlah Rp17 Miliar itu dibagi kepada dua PH, masing-masing Rp 8,5 miliar.

BACA JUGA:Pria di Penjaringan Coba Bunuh Diri di Kali Museum Bahari, Depresi Usai Pulang Melaut

BACA JUGA:Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor-gtk.simpkb.id

Patris mengatakan saat ini AZ telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Selain AZ, Patris menyebut kuasa hukum BG juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kedua terhitung sejak Kamis, 27 Februari hari ini.

"Sementara itu, OS selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," tuturnya. 

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads