Diperiksa 7 Jam, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan Soal Kegaduhan Sidang di PN Jakut

Diperiksa 7 Jam, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan Soal Kegaduhan Sidang di PN Jakut

Hotman Paris telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas kasus kegaduhan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas kasus kegaduhan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 17 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan jurnalis Disway.id, Hotman Paris diperiksa selama 7 jam dimulai dari pukul 10:30 hingga 16:40 WIB.

BACA JUGA:Cincin Berlian Hotman Paris Bisa Beli 1.000 Mobil Kijang, Sindir Razman: Kerja Keras Bukan Nyinyir!

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut 3 Petaka Akan Menimpa Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Pengacara berdarah Batak itu mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh pihak penyidik.

"Ini ada 25 pertanyaan, yang dilaporkan adalah pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana," kata Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin 17 Februari 2025.

Tak hanya itu saja, ada 4 orang yang menjadi sorotan saat Hotman Paris menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) diantaranya Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, Ade Suryani (istri Razman) dan seorang tim Kuasa Hukum, Netty.

"Dan ada 4 nama yang disorot di BAP saya, yaitu Razman Nasution, Firdaus, dan ada yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan, yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga salah satu hukumnya yang cewek, yang emak-emak itu siapa? Netty. Jadi ada 4 orang, Razman, Firdaus, Elida Netty, dan Ade Suryani," kata Hotman.

BACA JUGA:Datangi Bareskrim Polri, Hotman Paris Ungkap Kericuhan Sidang: Pertama dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

Lebih lanjut, kata Hotman Paris ada hal yang membuat pihak penyidik yaitu Razman dan kuasa hukumnya melontarkan kata-kata kotor dan penghinaan secara langsung dan disiarkan melalui media sosial TikTok.

"Hal yang paling menyedihkan disini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata penyinginan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan itu disiarkan secara live," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads