Datangi Bareskrim Polri, Hotman Paris Ungkap Kericuhan Sidang: Pertama dalam Sejarah Pengadilan Indonesia

Hotman Paris memenuhi undangan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan sebagai saksi soal kericuhan yang terjadi pada saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Hotman Paris memenuhi undangan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan sebagai saksi soal kericuhan yang terjadi pada saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Hotman Paris di Bareskrim Polri mengatakan diminta untuk mengungkap kronologi yang terjadi pada saat kericuhan terjadi
Menurut pengacara berdarah Batak itu, insiden kericuhan yang dilakukan oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan peristiwa pertama dalam sejarah Indonesia.
BACA JUGA: Takjub dengan Kecanggihan AI Samsung Galaxy S25 Series, Dian Sastrowardoyo Hampir Tak Butuh Asisten
BACA JUGA:Rest in Peace! Aktris Kim Sae Ron Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
"Nggak ada persiapan, saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah pengadilan Indonesia," ujar Hotman Paris ditemui di Bareskrim Polri, Senin 17 Februari 2025.
Hotman Paris kemudian mengatakan bahwa Razman Nasution juga melakukan tindakan anarkis dengan meneriaki Majelis Hakim 'Koruptor' sambil menggebrak meja.
"Ini adalah, yaitu terkait dengan ucapan, teriakan-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor, koruptor, koruptor," tutur Hotman.
Atas perilaku anarkisnya, Hotman Paris menjelaskan bahwa Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo terancam terjerat 3 pasal sekaligus.
BACA JUGA:Mahalini Melahirkan! Rizky Febian Sambut Putri Pertama, Zairee Selina Quinlyn Kareema
BACA JUGA:Niko Al Hakim Mantan Suami Rachel Vennya Kena Tipu Rekan Bisnis, 3 Kali Somasi dan Lapor Polisi!
"Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana, yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Hotman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: