Hotman Paris Bilang Teddy Sempat Minta Dody Stop Rencana Dagang Barbuk Sabu
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kliennya Teddy Minahasa Kuasa sempat menyuruh hentikan rencana jual barang bukti sabu.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menghentikan rencana tersebut.
"Tanggal 24 September, Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Sumatera barat, itu tanggal 24 September itu ada di chatnya terhadap sih Dody perintah hentikan stop semuanya. rencana undercover stop semua, barang semua dikembalikan ke Sumatera barat," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:Teddy Minahasa, Dody dan Linda Dikonfrontir, 2 Poin ini jadi Perdebatan
Pihaknya mengaku terheran-heran saat ditemukannya barang bukti sabu di rumah Dody dan Anita.
"Tapi Kenapa pada saat penyitaan tanggal 12 Oktober 2022 kok malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody, di situ ada berbagai kejanggalan dan sampai hari ini," tambahnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa disebut berselisih pendapat dengan Dody Prawiranegara terkait barang bukti penangkapan sabu dilakukan pihaknya pada bulan April dan Mei.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan awalnya sabu tersebut seberat 41,4 kilogram. Namun saat ditimbang hanya 39,5 kilogram.
"Teddy Minahasa berselisih pendapat dengan Dody soal. Teddy bilang gini, waktu kamu lapor ke saya sebagai Kapolda, ada penangkapan bulan April dan Mei 41,4 kilogram narkoba," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
"Terus pada saat mau rilis, saat dimusnahkan, beberapa hari kemudian, ditimbang itu barang bukti ternyata cuma sisa 39,5, jadi ada 1,9 kilogram lebih diduga dicolong seseorang, itu yang gatau siapa, 1,9 lebih barang ini menghilang," tambahnya.
Sebelumnya, Pihak Teddy Minahasa membantah dan menyebut tidak memperdagangkan sabu seberat 5 kilogram.
Barang bukti yang ditemukan tersebut tidak berjumlah 5 kilogram.
"Jadi ini kasus sekarang hanya terkait dengan satu kilo dari rumah Anita, dua kilo lebih dikit dari rumah Dody, yang satu koma tujuh ke mana?," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: