Polisi Temukan Uang Transaksi Korban Binomo yang Disimpan Indra Kenz

Polisi Temukan Uang Transaksi Korban Binomo yang Disimpan Indra Kenz

Aset Indra Kenz dibagikan pada korban trading Binomo yang terdiri dari uang, tanah hingga mobil mewah.--Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus investasi bodong trading binary option binomo yang menyeret tersangka Youtuber Indra Kenz atau Indra Kesuma terus berlanjut.

Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening payment gateway (PG). Ditemukan PG PT. Dhasatra Money Transfer milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 Miliar adalah uang para korban investasi bodong Binomo. 

"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG PT. Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT. Beta Akses Voucher sebesar Rp 1,8 miliar," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022.

Karta mengatakan uang miliaran rupiah itu bukan aset tersangka Indra Kenz. Melainkan, transaksi para korban Binomo.

"Itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK (Indra). Secara garis besar itu aliran Binomo," ungkap Karta.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Deposito Box di Bank Milik Indra Kenz, Isinya Flash Disk dan Sertifikat Tanah

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan penelusuran transaksi korban Binomo sebelum penyitaan. Penelusuran dilakukan terhadap rekening PT Dhasatra.

"Ada kerja sama bahwa PT. Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT. Dhasatra Money Transfer," jelas Chandra saat dikonfirmasi terpisah.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang dalam kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. 

Bukti yang disita itu ialah dokumen dan alat bukti elektronik, mobil mewah Tesla dan Ferarri, tiga unit rumah di Deli Serdang, Sumut.

BACA JUGA:Bos Indra Kenz Berhasil Ditangkap di Bali, Diduga Alirkan Dana Rp 120 Juta Pada Tiap Afiliator

Selanjutnya, Bareskrim Polri juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Tangerang. Lalu, 12 jam tangan mewah, berikutnya uang tunai Rp 1.645.262.000.

Seluruh barang bukti yang disita akan diserahkan ke pengadilan. Agar mendapat putusan untuk dijadikan pengembalian kerugian para korban.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Mereka ialah Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku pembawa Binomo ke Indonesia dan perekrut affiliator Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: