JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kasus dugaan investasi bodong binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Hal itu diketahui adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Indra Kenz tersebut ke PN Tangerang.

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke PN Tangerang itu dilakukan pukul 13.00 WIB, Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kesaksian Bripka R dari Balik Kulkas Ungkap Adu Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus Binomo.

“JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan,” katanya.

Dakwaannya, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP. 

BACA JUGA:Detik-Detik Brigadir J Tersungkur, Masih Ditembak dari Jarak Dekat, Bharada E Ungkap Fakta Ini

BACA JUGA:Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.

"(Digelar) setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: