Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

Tewas Tenggak Racun Setelah Buron Otaki Penembakan Istri, Ini 5 Fakta Kopda Muslimin, Nomor 2 Pacar Jadi Motif

Suasana di rumah orang tua Kopda Muslimin di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022). Foto : RADAR SEMARANG/DNN--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kopda Muslimin alias Kopda M ditemukan tidak tewas di rumah orang tuanya yang berada di Kendal, Jawa Tengah, diduga tenggak racun setelah buron otaki penembakan sang istri.

Bagaimana kelanjutan kasus penembakan istri anggota TNI?

Diketahui, kasus penembakan istri anggota TNI yang bernama Rina Wulandari ini masih bergulir ditangani Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV Diponegoro sebelum Kopda Muslimin ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan menenggak racun.

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi memastikan kasus penembakan istri anggota TNI ini yang diotaki suaminya sendiri, Kopda Muslimin, masih terus ditangani.

Saat ini penanganan masih berada dalam ranah pidana umum yakni diusut Polda Jawa Tengah.

"Belum ada pelimpahan (otoritas pengadilan TNI), meski pengakuan saksi-saksi mengarah ke Kopda Muslimin," kata Rinoso kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2022.

Sedangkan kronologis kematian Kopda Muslimin di rumah orang tuanya, menurut Dan Pomdam, masih dalam penyelidikan lebih lanjut pihaknya.

"Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," kata Rinoso.

BACA JUGA:Kopda M Ditemukan Tewas Menenggak Racun, Buron Kasus Penembakan Istri Anggota TNI

Sebelumnya, Rinoso mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin memastikan kematiannya akibat keracunan.

Meski demikian, kata dia, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laborarorium toksikologi.

Demikian tersebut untuk membuktikannya apakah benar Kopda Muslimin menenggak racun.

Rinoso mengisyaratkan pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: