Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Bergetar Dengar Cerita Korban Kanjuruhan, Ahmad Syaikhu Perintahkan Kader PKS Lakukan Ini

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Dituduh Begal di Kebayoran Lama Jaksel Diburu Polisi

Selain Indra Kenz, tersangka kasus trading Binomo bernama Rudiyanto Pei (RP) yang merupakan ayah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.

Berkas Rudiyanto oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15 Agustus 2022 lalu.

“Unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah. 

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Terhadap Korban Dituduh Begal di Kebayoran Lama Jaksel Diburu Polisi

BACA JUGA:Tito Karnavian 'Diseret', Haris Azhar Senggol Kapasitas Polisi saat Perang Bintang Memanas: Saya Kasihan

Menurut Kombes Nurul, barang bukti yang diberikan ke kejaksaan diantaranya 3 lembar foto copy biaya renovasi rumah Rp 2,671 miliar hingga 4 foto copy rab blue bery Rp 915 juta. 

Rudiyanto menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Ada tiga tersangka yang masih jadi buron.

“11 tersangka semunya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” kata Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: