Siap-siap Bengkulu, 14 November ETLE Terpasang Tilang Elektronik Berlaku

Siap-siap Bengkulu, 14 November ETLE Terpasang Tilang Elektronik Berlaku

Ilustrasi Camera ETLE-Ist-

BENGKULU, DISWAY.ID-Mulai 14 November 2022 Satlantas Polres BENGKULU mulai memberlakukan Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik.

Khusus untuk Satlantas Polres Bengkulu Tengah yang belum memiliki ETLE statis atau kamera pengawas Tilang elektronik yang terpasang di traffic light, maka disiapkan ETLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli.

Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah Iptu Wiyanto menjelaskan, dalam penerapan Tilang elektronik atau ETLE Mobile petugas kepolisian akan melakukan patroli yang sasarannya meliputi semua wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Metro Jaya Klaim Pelanggaran Lalulintas yang Terekam ETLE Meningkat

BACA JUGA:Di Lapangan Polisi Hanya Beri Teguran Buat Pelanggar Lalulintas, Penindakan Lewat ETLE

“Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui kamera yang terpasang di kendaraan dinas ataupun kamera ponsel masing-masing petugas dengan aplikasi open camera,” ungkap Wiyanto.

Polres Bengkulu Tengah akan resmi melaunching program ETLE Mobile atau tilang elektronik, pada Senin 14 November mendatang.

“Untuk pelaksanaan ETLE Mobile ini, kami menerjunkan anggota Satlantas sebanyak 27 personel mulai dari personel yang mengatur arus lalu lintas hingga personel yang patroli menggunakan kendaraan,” ujarnya.

Untuk kendaraan patroli mobil, kamera akan terpasang di dashboard, sedangkan untuk kendaraan motor akan terpasang di helm petugas.

Selanjutnya, data pelanggaran ini akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan ETLE di Seluruh Polda

“Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office di ruangan komfirmasi ETLE Satlantas Polres Bengkulu Tengah kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” ungkap IPTU Wiyanto, S.H.

Kemudian, jika terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar sejumlah denda ke Bank yang sudah ditentukan dengan membawa surat tilang tersebut.

“Dengan adanya ETLE Mobile, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas,” kata Wiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: