Di Lapangan Polisi Hanya Beri Teguran Buat Pelanggar Lalulintas, Penindakan Lewat ETLE
Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE-Ilustrasi-Etle.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia kini difokuskan dengan menindak secara tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jadi untuk sementara untuk penindakan manual, polisi mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Harapan Marc Klok dan Daisuke Sato Pada Pemangku Jabatan Tentang Liga 1 Indonesia
BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Kenakan Pakaian Adat Bali, Benarkah? Ini 4 Model Aslinya
Namun di sejumlah wilayah, marak ditemukan adanya pelanggaran berlalu lintas seperti tidak memakai helm.
Bahkan di salah satu daerah terdapat masyarakat yang memilih melepas plat nomor kendaraan bermotornya untuk menghindari dan tidak terkena tilang elektronik.
Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memberikan tanggapan soal maraknya pelanggaran yang dilakukan, sementara penindakan dengan penggunaan ETLE Mobile tetap dalam proses.
“Tetap dilakukan penindakan. Apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak meningatkan. Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja," ujar Kombes Latif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 November 2022.
BACA JUGA:Dianggap Menyesatkan, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditembak, Seperti Apa Kronologinya?
"Jadi anggota ketika melihat itu akan menegur, memberikan saran, imbauan. Karena, jadi kalau tilang (itu) menggunakan tilang elektronik,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Latif juga mengatakan, polisi lalu lintas tetap melakukan pengaturan di jalanan sekaligus mengawasi pelanggaran, namun dengan mengedepankan memberi teguran dan imbauan secara lisan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: