Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Dan Ricky Rizal

Senin 05-12-2022,08:08 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Derry Sutardi

“Tidak benar (datang ke rumah di Bangka),” tambahnya. 

Diketahui, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kategori :