Usai Putusan MK, Gerindra Minta Semua Pihak Move On dari Polemik Gibran
Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) harus dihormati seluruh pihak.
BACA JUGA:Justin Hubner Buka Suara soal Ancaman Pembunuhan ke Keluarga: Satu-satunya Cara Kami adalah Menang
"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Sugiat, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinilai telah selesai.
Ia juga mengatakan MK telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu.
BACA JUGA:Tol Cipularang KM 91 Arah Jakarta Kecelakaan Beruntun, Libatkan 15 Kendaraan
"Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang (KPU) sesuai koridor hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung," ujarnya.
Gerindra kemudian mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Sugiat meminta polemik terkait perkara tersebut tidak terus berlarut-larut.
Gerindra juga mengajak seluruh pihak untuk mengalihkan perhatian pada dukungan terhadap program pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional.
Menurut Sugiat, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Wakil Presiden setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Asal Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ada Nama Tan Kian
"Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," ungkapnya.
Sugiat menilai demokrasi yang sehat membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta putusan final badan peradilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: