JAKARTA, DISWAY.ID-- Puluhan massa melakukan aksi demo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR RI.
Koordinator Lapangan dari Trend Asia Adhitiya Augusta Triputra mengatakan RKUHP dinilai terdapat beberapa pasal bermasalah. RUU tersebut direncanakan akan disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa 6 Desember 2022.
"Ada beberapa pasal bermasalah yang masih dimuat di RKUHP seperti pasal-pasal antidemokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat," katanya kepada awak media, Senin 5 Desember 2022.
BACA JUGA:Massa Demo Desak DPR Tak Terburu-buru Sahkan RKUHP
BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak
Selain itu, dia menilai RKUHP membangkang putusan Mahkamah Konstitusi, mengancam rakyat agar lebih miskin dari sebelumnya, serta mengancam ruang hidup buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang melakukan demonstrasi.
Adhitiya juga mengatakan RKUHP ini akan membuat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Artinya, RKUHP akan mempersulit menjerat kejahatan perusahaan atau koorporasi," tambah dia.
Lebih lanjut, Adhitiya juga menyebut RKUHP akan menghapuskan dosa pemerintah dan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat.
Perlu diketahui, puluhan massa dari berbagai organisasi tiba di depan Gedung DPR sekitat pukul 13.30 WIB dan langsung membentangkan tulisan yang menyerukan penolakan terhadap RKUHP.
BACA JUGA:Waspada Sesar Lembang Aktif! Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Sampai 7 SR Ancam Bandung Barat dan Sumedang
BACA JUGA:Penampakan Mengerikan Longsor Cugendang Imbas Gempa Cianjur dari Satelit
Mereka juga membawa sebuah karangan bunga dari AJI Jakarta yang bertuliskan 'Turut Berduka Cita Atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP'.
Sebelumnya, Massa aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut jika disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan berdampak pada masyarakat.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Refarandum mengatakan massa menuntut Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.