Jawaban Aneh Kuat Ma'ruf Saat Dianggap Berbohong Oleh Lie Detector: Ya Benar Saya Lah, Itu Kan Robot

Selasa 06-12-2022,05:52 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.


Terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi saksi pada persidangan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal-Intan Afrida Rafni-

Dia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.

Kelimanya pun didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr

BACA JUGA:Waspada Sesar Lembang Aktif! Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Sampai 7 SR Ancam Bandung Barat dan Sumedang

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kategori :