SEJAK Desember 2020 lalu, Korea Utara menerapkan undang-undang mengenai peraturan menonton drama dari Korea Selatan.
Pemerintah Korea Utara disebut tidak akan segan untuk mengeksekusi siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama dari Korea Selatan baik dalam bentuk visual maupun audio.
Penerapan aturan tersebut imbas hubungan politik antara kedua negara bertetangga itu yang naik turun dan nyaris memburuk.
BACA JUGA:Lionel Messi Sebut 3 Tim Paling Berbahaya di Piala Dunia 2022, Inggris Tidak Masuk
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pengedar Liquid Sabu untuk Rokok Elektrik
Akhir-akhir ini sejumlah media Korea Selatan memberitakan bahwa terdapat tiga siswa laki-laki yang dieksekusi mati oleh Korea Utara, karena ketahuan menonton dan menyebarkan drama Korea di awal bulan Oktober kemarin.
Selain menonton drama Korea, ketiga siswa laki-laki tersebut juga kedapatan menonton acara TV dari Amerika Serikat.
Ketiganya berusaha untuk menyebarkan kepada teman-temannya, namun sayang hal itu terdeteksi oleh pemerintahan Korea Utara yang membuat mereka harus dieksekusi mati.
Dalam undang-undang terkait, karena peristiwa ini tidak mengenal usia, maka dari itu undang-undang ini berlaku ke semua kalangan usia baik itu usianya di bawah umur.
Sebelum kasus ini terjadi, Korea Utara dikatakan menahan hukuman bagi para pelanggar dibawah umur.
BACA JUGA:Haru Biru Lionel Messi Ingat Anak Saat Bawa Argentina ke Babak 8 Besar Piala Dunia 2022
BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr
Namun, karena penyebaran konten budaya dari Korea Selatan semakin mudah diakses di wilayah Korea Selatan.
Pemerintah pun memberikan tindakan tegas, untuk siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut baik bagi mereka yang masih di bawah umur.
Jangankan menonton sebuah film drama Korea, pada tahun 2020 sebuah video menampakkan penangkapan seorang warga Korea Utara beredar. Dikabarkan warga tersebut ditangkap karena berbicara dan menulis mengenai Korea Selatan.