Alamak, Mantan Direktur Utama BPR Bersama Seorang Debiturnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa 06-12-2022,16:57 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni, secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.

"Diduga proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya seperti tayang di Radar Cirebon (Disway National Network).

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun ke Cirebon? 5 Oleh-Oleh Ini Bisa Jadi Rekomendasi

BACA JUGA:Waspada Sesar Lembang Aktif! Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Sampai 7 SR Ancam Bandung Barat dan Sumedang

BPR Karya Remaja Indramayu, kata Sutan Harahap, merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :