Kendati demikian, hakim Wahyu menolak permohonan tersebut lantaran perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.
Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Lord Rangga Dikabarkan Meninggal Dunia, Mantan Bos Sunda Empire yang Ucapannya Sempat Buat Gempar
BACA JUGA:Fitur Rahasia YoWhatsApp yang Belum Diketahui, Dari Download sampai Melihat Status WA yang Diblokir
"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia, bukan hanya terkait tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman Hanis.
Hakim Wahyu mengatakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo tak jadi dilakukan Rabu, 7 Desember 2022
Namun, hakim belum bisa memastikan sidang Putri Candrawathi yang dilakukan pekan depan akan berlangsung tertutup atau terbuka.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.