Berdasarkan laporan korban, penyidik menangkap RA di Cipayung, Jakarta Timur, lima hari setelah dilaporkan atau pada 29 November 2022.
BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak
RA mengaku telah mencuri emas majikannya.
Dia beraksi saat pintu kamar korban tidak dikunci.
Multazam Mengatakan RA mulanya mengaku kepada Penyidik logam mulia itu telah dijual dengan harga Rp 78 juta.
"Awalnya RA mengaku kepada penyidik bahwa logam mulia tersebut telah dijual kepada orang lain seharga Rp 78.000.000," ujarnya.