"Kita amankan pelaku hari Sabtu kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujarnya.
Zain mengatakan, awalnya korban tak berani mengadu karena sang ibu dan bapak tirinya selalu bertengkar.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," ujarnya.
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Perkosaan, Benjamin Mendy: Para Perempuan yang Datang pada Saya
Zain menyebut korban saat itu tidak menyadari bawah dirinya sedang hamil, di mana korban juga masih tetap mengalami menstruasi setiap bulan.
Hingga kini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.