TANGERANG, DISWAY.ID-- Seorang pria di Karang Tengah, Kota Tangerang, berinisial H (38) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran nekat memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil, Rabu 7 Desember 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pria perkosa anak tiri tersebut terungkap berdasarkan laporan dari istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.
Ibu korban sebelumnya heran mendapati perut anaknya yang kian membesar.
Setelah ditanya, korban mengaku kerap berhubungan badan secara dipaksa oleh ayah tirinya, H.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.
Zain menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut saat korban tengah tertidur di kamarnya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ujar Zain dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.
BACA JUGA:Bejad! Ayah di Bandung Barat Diamuk Massa Gegara Perkosa 2 Anak Kandungnya
Ibu korban kemudian penasaran dan membuktikan anaknya hamil dengan tes kehamilan.
Dari tes tersebut, diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Ibu korban kemudian geram atas perilaku suaminya yang telaj tega menghamili anaknya tersebut.
Tak kuasa, akhirnya sang ibu mengambil langlah tegas dengan membawa kasus pemerkosaan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya suaminya, H, ke Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sebut Ada Dugaan Saling Suka di Kasus Mantan Kapolsek Pinang Perkosa Warga
Setelah mendapat laporan polisi langsung menjemput bapak tiri korban untuk dilakukan penangkapan pada Sabtu 3 Desember 2022 kemarin.