Viral Guru Usia Lansia Raba-Raba Muridnya saat Les Tambahan di Ruang Kelas, Kini Diburu Polisi

Viral Guru Usia Lansia Raba-Raba Muridnya saat Les Tambahan di Ruang Kelas, Kini Diburu Polisi

Dani, masuk dalam DPO karena dugaan pencabulan siswa--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang guru di SDN Grogol Utara 03 benama Dani usia 61 tahun diduga melecehkan muridnya.

Polisi mengungkapkan kronologi mengejutkan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru bernama Dani (61) terhadap siswi berinisial AD (9) di SDN Grogol Utara 03.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari orangtua korban pada 24 Februari 2023, sehari setelah kejadian.

BACA JUGA:Cek Fakta! Ada Narasi Pandemi Covid-19 Direkayasa Muncul Lagi, Kemenkes Buka Suara

AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat korban menjalani les di ruang kelas.

"Jadi kronologinya, setiap les, kemudian di kelas, dia (pelaku) berusaha mendekati. Kemudian itu keterangan dari saksi anak korban. Kemudian dia mulai melakukan hal yang tidak baik berkali-kali," katanya kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ya Ampun! Tukang Sampah yang Cabuli Siswi SMP di Koja Hobi Nonton Film Dewasa

"Kasusnya itu anak kelas 3 SD di SD 03 Grogol Utara lagi les di ruang kelas, terus diraba-raba dan diperlakukan tidak baik oleh guru itu," sambungnya.

Keterangan dari saksi-saksi menunjukkan bahwa korban merasa terganggu dan ketakutan, sehingga akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Korban, yang merupakan siswa kelas 3, mengungkapkan rasa trauma yang mendalam hingga enggan bersekolah lagi di SD tersebut.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Dia tidak mau lagi sekolah di tempat itu, di SD tersebut, di tempatnya sekolah. Ibunya menanyakan kenapa? Dia bercerita, bahwa selama ini guru atas inisial D selalu melakukan hal-hal yang tidak baik ke tubuhnya," ungkapnya.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, pihak kepolisian menetapkan Dani sebagai tersangka pada Maret 2023.

BACA JUGA:Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Menjadi 7 Orang, Kepolisian: Semua Laki-laki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads