Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Menjadi 7 Orang, Kepolisian: Semua Laki-laki

Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Menjadi 7 Orang, Kepolisian: Semua Laki-laki

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa 7 korban itu terdiri dari tiga anak dan empat dewasa., di mana mereka semua laki-laki.-dok disway-

TANGERANG, DISWAY.ID - Korban pencabulan di Panti Asuhan Tangerang bertambah menjadi 7 orang dan 2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal tersbeut disampaikan oleh pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ari menyampaikan bahwa 7 korban pencabulan Tangerang terdiri dari tiga anak dan empat dewasa., di mana mereka semua laki-laki.

BACA JUGA:BABYMONSTER Siap Comeback Rilis Full Album 'DRIP' 11 November 2024

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor Penjual Tahu di Koja, 2 Pelaku Curanmor Ditelanjangi Warga

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," katanya kepada awak media, Selas 8 Oktober 2024.

Diungkapkannya, sejauh ini ada dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yaitu tersangka berinisial S dan YB. 

Adapun S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus. 

BACA JUGA:Viral Superhero Kocar-Kacir Dikejar Satpol PP, dari Spiderman, Deadpool hingga Pocong Lari Ketakutan!

BACA JUGA:KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Ali Jamil Terkait Pengadaan X-ray Mobile

Selain itu, ada seorang berinisial YS yang masih DPO dan masih diburu oleh polisi.

Kini para tersangka disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.

"Kasus ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madya Tangerang Kota dengan KPAI," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads