Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri

Kamis 08-12-2022,11:17 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Heboh Kabar Aktor Steve Emmanuel Tewas Dipenjara, Benarkah? Cek Faktanya

BACA JUGA:Hilangkan Jejak, Tersangka Pembunuhan Rudolf Tobing Reset HP Korban

Selain itu menurut Kadir yang anehnya, PT CSM mengklim bahwa luas wilayah tambangnya mencapai 475 hektar, namun dari faktanya wilayah penambangan mereka hanya 20 hektar berdasarkan keputusan PTUM Kendari yang di perkuat dengan putusan MA.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Kategori :