"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani undang-undang RKUHP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor," tegas Said Iqbal.
"Walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak diberi nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," lanjutnya.
BACA JUGA:Mengenal Aiptu Warsito, Kusir Kereta Kuda Kirab Pengantin Kaesang-Erina
Lebih lanjut, menurut Said Iqbal, undang-undang yang baru disahkan itu hanya menguntungkan bagi para anggota DPR.
Hak tersebut dikarenakan ada beberapa pasal dalam undang-undang KUHP itu, rakyat tidak boleh menghina lembaga.
"Siapa yang inginkan undang-undang RKUHP ini? bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," jelas Said Iqbal.
"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," tandasnya.