JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Bekasi disebut kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kaburnya dua tahanan tersebut terjadi pada Minggu (27/11) lalu.
"Telah melarikan diri 2 orang serahan warga dari ruang tahanan (rutan) sementara," katanya kepada awak media, Senin 12 Desember 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Cerita Awal Perkenalan dengan Yosua, Julukan Karungga Disebut-sebut
Diungkapkannya, kedua tahanan tersebut kabur diduga dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah berhasil keluar dari rutan, para tahanan langsung menuju ruang CCTV.
Disebutkannya, saat itu ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"(Kemudian, red) meloncat ke luar (di lantai dua, red). Melalui jendela selanjutnya turun ke lantai satu dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," jelasnya.
Diterangkannya, kedua tahanan yang kabur tersebut identitasnya adalah Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan serta Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan.
"Saudara Burhanudin dan saudara Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak tanggal 25 November." tandasnya.