“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tandasnya.
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr
Meski begitu, dalam Kepgub tersebut tidak dijelaskan lebih rinci terkait proses pendistribusian bantuan sebagaimana yang dicantumkannya.
Kemudian dalam Kepgub tersebut juga ditekankan untuk para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaannya.
“Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” lanjut dalam diktum ketiga Kepgub.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah menyebutkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6 persen.
BACA JUGA:Heboh Kawanan Monyet Turun Gunung ke Permukiman, Damkar Bandung Jelaskan Fakta Sebenarnya
Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, Selasa, 22 November 2022.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 (per bulan),” kata Andriansyah, Senin, 28 November 2022.