Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub

Senin 12-12-2022,22:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah menyebutkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6 persen. 


Massa buruh demo di depan gedung Kemenaker, Jakarta Selatan.-Bambang Dwi Atmodjo-

Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan, Selasa, 22 November 2022.

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2 jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 (per bulan),” kata Andriansyah, Senin, 28 November 2022.

Kategori :