Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub

Senin 12-12-2022,22:59 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Lebih lanjut, dalam diktum kedua disebutkan bahwa UMP Tahun 2023 sudah mulai berlaku pada awal tahun 2023, yaitu per tanggal 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Tanda-Tanda Cristiano Ronaldo Bakal Pensiun Bela Portugal Usai Dipaksa Pulang Oleh Maroko di Piala Dunia 2022

“Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” bunyi diktum kedua Kepgub.

Disisi lain, pada Kebgub Nomor 1153 Tahun 2022, tepatnya Kepgub ketujuh, Heru mencantumkan sejumlah bantuan yang bisa diberikan bagi para pekerja dan buruh di DKI Jakarta.

Adapun bantuan tersebut berupa:

1. Bantuan layana transportasi

2. Penyediaan pangan dengan harga murah

3. Biaya personal pendidikan

Bantuan tersebut bisa didapati oleh para pekerja atau buruh dengan ketentuan syarat yang telah ditetapkan pada Kebgub Tahun 2023.

BACA JUGA:Heboh Kawanan Monyet Turun Gunung ke Permukiman, Damkar Bandung Jelaskan Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tandasnya.

Meskipun begitu, dalam Kepgub tersebut tidak dijelaskan lebih rinci terkait proses pendistribusian bantuan sebagaimana yang dicantumkannya.

Kemudian dalam Kepgub tersebut juga ditekankan untuk para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaannya.

“Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” lanjut dalam diktum ketiga Kepgub.

Kategori :