Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

SERANG, DISWAY.ID-- Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2023 telah terbit atau disahkan.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran UMK tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Berdasarkan Kepgub itu, UMK 2023 untuk 8 kabupaten dan kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi.

BACA JUGA:1.599 Ibu Muda di Ujung Banten Resmi Berstatus Janda

BACA JUGA:Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan, Ini Penjelasan Hakim

Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang digunakan dalam menentukan UMK.

Salah satunya untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik.

Pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, maka ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, ‘Dia Yang Menembak Kan, Jangan Cuma Saya’

Al mengaku pada Selasa (6/12) malam ia sudah menandatangani Kepgub tersebut.

“Kenaikannya ada beberapa, rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya,” ujar Al Muktabar kepada wartawan saat ditemui di Plaza Aspirasi, KP3B, Rabu 7 Desember 2022.

Ia mengaku, penetapan UMK 2023 berdasarkan usulan dari bupati/walikota. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads