Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

PJ Gubernur Banten, Al Muktabar -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

Al mengimbau dengan adanya penetapan UMK ini, maka Banten harus tetap kondusif. “Berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak,” ujar Al.

BACA JUGA:Haru Biru Lionel Messi Ingat Anak Saat Bawa Argentina ke Babak 8 Besar Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr

Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp3.850.526,18.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads