Isu Kenaikan PBB-P2, DPRD Kabupaten Tangerang Bilang Begini
Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, ketentuan tarif PBB-P2 masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentan-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa tidak ada agenda pembahasan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di internal dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menuturkan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
BACA JUGA:Pakar Prihatin Kinerja BUMD Ini Kian Merosot
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Hungaria 2025: Marc Marquez Pole Position di Balaton Park
"Enggak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ujar Kholid, dikutip Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
Dengan kata lain, ketentuan tarif PBB-P2 masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:KPK Bongkar Peran Immanuel Ebenezer dalam Skandal Sertifikasi K3 Kemenaker
BACA JUGA:KEREN! Taiwan Travel Fair 2025 Sasar Anak Muda Indonesia Jadi Target Utama Wisatawan
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, penyesuaian NJOP tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan hanya pada beberapa kawasan perumahan tertentu seperti di Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Menurut Kholid, langkah tersebut dilakukan agar besaran pajak sesuai dengan kondisi NJOP di lapangan.
"Bagaimana mau naikin PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, awak media menyinggung terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah, ia pun menilai wajar jika ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
"Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1000 persen itu baru masalah. Tapi sejauh ini masih datar-datar saja," urainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: