Isu Kenaikan PBB-P2, DPRD Kabupaten Tangerang Bilang Begini

Isu Kenaikan PBB-P2, DPRD Kabupaten Tangerang Bilang Begini

Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, ketentuan tarif PBB-P2 masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentan-Istimewa-

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 Sore ini 23 Agustus 2025

BACA JUGA:Respons Mauricio Soal 4 Pemain Persija yang Gabung Timnas: Mereka Layak!

Terakhir, kata Kholid, DPRD Kabupaten tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan. 

"Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan," tukasnya.

Sebelumnya, kenaikan PBB-P2 sekitar 250 persen terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, pada Minggu, 18 Mei 2025. 

Rencana itu muncul ketika Bupati Pati, Sadewo, rapat bersama bersama para camat serta anggota Paguyuban Solidaritas Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati.

Sudewo mengatakan bahwa kenaikan PBB-P2 digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah, guan mendukunh berbaai program pembangunan infrastuktur dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Erick Thohir Kasih Bocoran Miliano Jonathans Debut Perdana Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:MenPAN RB Rini Widyantini Pastikan Guru Sekolah Rakyat Sudah Terintegrasi dan Terpilih Ketat

"Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian pajak bumi dan bangunan. Kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen, karena PBB sufah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," kata Sudewo.

Akibatnya, warga Kab.Pati menggelar unjuk rasa pada Rabu, 13 Agutus 2025, untuk menuntut Sudewo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads