bannerdiswayaward

Pemkab Tangerang Luncurkan Inkube, Inovasi Pendongkrak UMKM dan Industri Kecil

Pemkab Tangerang Luncurkan Inkube, Inovasi Pendongkrak UMKM dan Industri Kecil

Bappeda Kabupaten Tangerang menciptakan inovasi daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam bernama Inkubator Bisnis Ekonomi (Inkube)-Dok. Pemkab Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang menciptakan inovasi daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam bernama Inkubator Bisnis Ekonomi (Inkube). 

Sampai saat ini, terdapat 45 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri  kecil yang masuk inkubasi.

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan

BACA JUGA:Debut Viktor Gyokeres di Arsenal Tuai Reaksi Fans, Kai Havertz 'Diamuk'

Kepala Bappeda Pemkab Tangerang, Ujang Sudiatono mengatakan, inovasi Inkube non digital itu diharapkan dapat meningkatan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah melalui pengembangan UMKM dan Industri kecil.

"Dengan masuk inkubasi, UMKM dapat meng-upgrade skill, inovasi produk, mendapatkan pelatihan-pelatihan management," ujar Ujang di Kawasan  Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 31Juli 2025.

"Difasilitasi dalam pengurusan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan," sambungnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Terkejut Dengar Kliennya Dapat Abolisi dari Prabowo

Dengan melihat potensi UMKM yang   tumbih pesat, Ujang menyampaikan, peran Bappeda secara Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan sebagai perencana daerah sangat mendukung  pengembangan UMKM di Kabupaten Tangerang.

"Kami mengemban tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi perencanaan di bidang perencaaan perekonomian dan sumber daya alam," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, mengatakan bahwa keberadaan Inkube selaras dengan misi 2 pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Tangerang 2025-2029. 

Adapun dasar pelaksanaan inkubator bisnis selain SOTK, tertuang pada Permenkop UMKM nomor 3 tahun 2021 pasal 41 ayat 2 dan 4 tentang penyelenggaraan inkubator di pemerintah daerah yaitu Bappeda, Balitbangda dan Perangkat Daerah lainnya.

"UMKM yang masuk Inkube, kapan saja dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli dan praktisi yang menjadi coach mereka serta dapat dilakukan secara terjadwal ataupun insidentil baik secara daring maupun luring," kata Erwin.

BACA JUGA:Danantara Siap Lampaui Temasek & Khazanah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads