bannerdiswayaward

Pemekaran Kelurahan Kapuk Diresmikan, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran

Pemekaran Kelurahan Kapuk Diresmikan, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran

Acara peresmian pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.-Cahyono -

JAKARTA, DISWAY.ID – Jakarta Barat mencatat sejarah baru. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 terkait pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.

Lewat keputusan itu, Kelurahan Kapuk dimekarkan menjadi tiga wilayah baru, yakni:

  • Kelurahan Kapuk
  • Kelurahan Kapuk Selatan
  • Kelurahan Kapuk Timur

Pemekaran ini dilakukan lantaran jumlah penduduk Kelurahan Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, setara dengan 15 kecamatan di Jakarta.

BACA JUGA:Pramono Anung Janji Bantu Urus Surat Berharga Korban Kebakaran Taman Sari

BACA JUGA:KDM Mau Bentuk Satgas MBG, SPPG Bermasalah Bakal Diberhentikan

“Maka ini sejarah, setelah menunggu sejak 1996, pemekaran Kelurahan Kapuk akhirnya terwujud. Alhamdulillah melalui keputusan gubernur ini selesai,” kata Pramono di Kapuk, Selasa (30/9/2025).

Kejari Jakarta Barat Ikut Kawal Anggaran

Pemekaran kelurahan otomatis membutuhkan anggaran baru, baik untuk infrastruktur maupun pelayanan masyarakat.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo, menegaskan pihaknya siap mengawal penggunaan dana agar tepat sasaran.

“Pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan. Intinya, pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat, bukan hal lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Fokus Jaga Industri & Tenaga Kerja

BACA JUGA:Pramono Gandeng Swasta Perluas MRT hingga Tangsel: Masih Tahap Perhitungan

Prabowo menambahkan, Kejaksaan akan turun langsung memastikan pembangunan kelurahan baru sesuai aturan dan bermanfaat bagi warga.

Usulan pemekaran Kelurahan Kapuk sudah ada sejak tahun 1996. Namun baru terealisasi pada 2025 setelah Kepgub ditandatangani Gubernur Pramono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads