Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan, Ini Penjelasan Hakim

Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan, Ini Penjelasan Hakim

Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo batal memberikan kesaksiannya dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

Sedianya, hari ini Ferdy Sambo dijadwalkan untuk memberikan kesaksiannya atas kasus perintangan pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Ahmad Suhel, Majelis Hakim memimpin sidang Perintangan Penyidikan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Perbuatan Kurang Ajar Brigadir J Disebut-Sebut

Hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selaku saksi.

Ferdy Sambo sudah dijadwalkan untuk menjadi saksi mahkota dengan terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan Cs pada pekan depan.

“Untuk saksi mahkota Ferdy Sambo nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah terdakwa Hendra," ucap hakim ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

Hakim memberikan informasi bahwa terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota yang akan bersaksi pada minggu depan.

Perlu diketahui Ferdy Sambo merupakan orang yang mengatur Skenario atas kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, ‘Dia Yang Menembak Kan, Jangan Cuma Saya’

BACA JUGA:Lionel Messi Sebut 3 Tim Paling Berbahaya di Piala Dunia 2022, Inggris Tidak Masuk

"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. gitu ya," ujar Hakim.

Sehingga karena batalnya pemeriksaan Sambo sebagai saksi mahkota, maka sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan digelar dengan mendengarkan saksi fakta Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto Rifai dan M. Rafli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait